Minggu, 20 November 2011

ZULFAHMI

Definisi Perbankan Syariah dapat diartikan sebagai suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) islam. Usaha pembentukan sistem ini didasari oleh larangan dalam agama islam untuk memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba serta larangan investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram (misal: usaha yang berkaitan dengan produksi makanan/minuman haram, usaha media yang tidak islami dll), dimana hal ini tidak dapat dijamin oleh sistem perbankan konvensional.

BEBERAPA PRINSIP/HUKUM YANG DIANUT OLEH SISTEM PERBANKAN SYARIAH ANTARA LAIN :

  1. Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan.
  2. Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana.
  3. Islam tidak memperbolehkan "menghasilkan uang dari uang". Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik.
  4. Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.
  5. Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.
SEJARAH PERKEMBANGAN BANK SYARIAH DI INDONESIA

Perbankan syariah di Indonesia, pertama kali dipelopori oleh Bank Muamalat Indonesia yang berdiri pada tahun 1991. Bank ini pada awal berdirinya diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemerintah serta mendapat dukungan dari Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan beberapa pengusaha muslim. Pada saat krisis moneter yang terjadi pada akhir tahun 1990,bank ini mengalami kesulitan sehingga ekuitasnya hanya tersisa sepertiga dari modal awal. IDB kemudian memberikan suntikan dana kepada bank ini dan pada periode 1999-2002 dapat bangkit dan menghasilkan laba.
Hingga tahun 2007 terdapat 3 institusi bank syariah di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri dan Bank Mega Syariah. Sementara itu bank umum yang telah memiliki unit usaha syariah adalah 19 bank diantaranya merupakan bank besar seperti Bank Negara Indonesia (Persero) dan Bank Rakyat Indonesia (Persero).
Sistem syariah juga telah digunakan oleh Bank Perkreditan Rakyat, saat ini telah berkembang 104 BPR Syariah.

Prinsip kerja bank syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah.



SEKILAS PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA
Pengembangan sistem perbankan syariah di Indonesia dilakukan dalam kerangka dual-banking system atau sistem perbankan ganda dalam kerangka Arsitektur Perbankan Indonesia (API), untuk menghadirkan alternatif jasa perbankan yang semakin lengkap kepada masyarakat Indonesia. Secara bersama-sama, sistem perbankan syariah dan perbankan konvensional secara sinergis mendukung mobilisasi dana masyarakat secara lebih luas untuk meningkatkan kemampuan pembiayaan bagi sektor-sektor perekonomian nasional.
Karakteristik sistem perbankan syariah yang  beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil memberikan alternatif sistem perbankan yang saling menguntungkan bagi masyarakat dan bank, serta menonjolkan aspek keadilan dalam bertransaksi, investasi yang beretika, mengedepankan nilai-nilai kebersamaan dan persaudaraan dalam berproduksi, dan menghindari kegiatan spekulatif dalam bertransaksi keuangan. Dengan menyediakan beragam produk serta layanan jasa perbankan yang beragam dengan skema keuangan yang lebih bervariatif, perbankan syariah menjadi alternatif sistem perbankan yang kredibel dan dapat dinimati oleh seluruh golongan masyarakat Indonesia tanpa terkecuali.
Dalam konteks pengelolaan perekonomian makro, meluasnya penggunaan berbagai produk dan instrumen keuangan syariah akan dapat merekatkan hubungan antara sektor keuangan dengan sektor riil serta menciptakan harmonisasi di antara kedua sektor tersebut. Semakin meluasnya penggunaan produk dan instrumen syariah disamping akan mendukung kegiatan keuangan dan bisnis masyarakat juga akan mengurangi transaksi-transaksi yang bersifat spekulatif, sehingga mendukung stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan, yang pada gilirannya akan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pencapaian kestabilan harga jangka menengah-panjang.
Dengan telah diberlakukannya Undang-Undang No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang terbit tanggal 16 Juli 2008, maka pengembangan industri perbankan syariah nasional semakin memiliki landasan hukum yang memadai dan akan mendorong pertumbuhannya secara lebih cepat lagi. Dengan progres perkembangannya yang impresif, yang mencapai rata-rata pertumbuhan aset lebih dari 65% pertahun dalam lima tahun terakhir, maka diharapkan peran industri perbankan syariah dalam mendukung perekonomian nasional akan semakin signifikan.

Kebijakan Pengembangan Perbankan Syariah di Indonesia
Untuk memberikan pedoman bagi stakeholders perbankan syariah dan meletakkan posisi serta cara pandang Bank Indonesia dalam mengembangkan perbankan syariah di Indonesia, selanjutnya Bank Indonesia pada tahun 2002 telah menerbitkan “Cetak Biru Pengembangan Perbankan Syariah di Indonesia”. Dalam penyusunannya, berbagai aspek telah dipertimbangkan secara komprehensif, antara lain kondisi aktual industri perbankan syariah nasional beserta perangkat-perangkat terkait, trend perkembangan industri perbankan syariah di dunia internasional dan perkembangan sistem keuangan syariah nasional yang mulai mewujud, serta tak terlepas dari kerangka sistem keuangan yang bersifat lebih makro seperti Arsitektur Perbankan Indonesia (API) dan Arsitektur Sistem Keuangan Indonesia (ASKI) maupun international best practices yang dirumuskan lembaga-lembaga keuangan syariah internasional, seperti IFSB (Islamic Financial Services Board), AAOIFI dan IIFM.
Pengembangan perbankan syariah diarahkan untuk memberikan kemaslahatan terbesar bagi masyarakat dan berkontribusi secara optimal bagi perekonomian nasional. Oleh karena itu, maka arah pengembangan perbankan syariah nasional selalu mengacu kepada rencana-rencana strategis lainnya, seperti Arsitektur Perbankan Indonesia (API), Arsitektur Sistem Keuangan Indonesia (ASKI), serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). Dengan demikian upaya pengembangan perbankan syariah merupakan bagian dan kegiatan yang mendukung pencapaian rencana strategis dalam skala yang lebih besar pada tingkat nasional.
“Cetak Biru Pengembangan Perbankan Syariah di Indonesia” memuat visi, misi dan sasaran pengembangan perbankan syariah serta sekumpulan inisiatif strategis dengan prioritas yang jelas untuk menjawab tantangan utama dan mencapai sasaran dalam kurun waktu 10 tahun ke depan, yaitu  pencapaian pangsa pasar perbankan syariah yang signifikan melalui pendalaman peran perbankan syariah dalam aktivitas keuangan nasional, regional dan internasional, dalam kondisi mulai terbentuknya integrasi dgn sektor keuangan syariah lainnya.
Dalam jangka pendek, perbankan syariah nasional lebih diarahkan pada pelayanan pasar domestik yang potensinya masih sangat besar. Dengan kata lain, perbankan Syariah nasional harus sanggup untuk menjadi pemain domestik akan tetapi memiliki kualitas layanan dan kinerja yang bertaraf internasional.
Pada akhirnya, sistem perbankan syariah yang ingin diwujudkan oleh Bank Indonesia adalah perbankan syariah yang modern, yang bersifat universal, terbuka bagi seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali. Sebuah sistem perbankan yang menghadirkan bentuk-bentuk aplikatif dari konsep ekonomi syariah yang dirumuskan secara bijaksana, dalam konteks kekinian permasalahan yang sedang dihadapi oleh bangsa Indonesia, dan dengan tetap memperhatikan kondisi sosio-kultural di dalam mana bangsa ini menuliskan perjalanan sejarahnya. Hanya dengan cara demikian, maka upaya pengembangan sistem perbankan syariah akan senantiasa dilihat dan diterima oleh segenap masyarakat Indonesia sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan negeri.
Grand Strategy Pengembangan Pasar Perbankan Syariah
Sebagai langkah konkrit upaya pengembangan perbankan syariah di Indonesia, maka Bank Indonesia telah merumuskan sebuah Grand Strategi Pengembangan Pasar Perbankan Syariah, sebagai strategi komprehensif pengembangan pasar yg meliputi aspek-aspek strategis, yaitu: Penetapan visi 2010 sebagai industri perbankan syariah terkemuka di ASEAN, pembentukan citra baru perbankan syariah nasional yang bersifat inklusif dan universal, pemetaan pasar secara lebih akurat, pengembangan produk yang lebih beragam, peningkatan layanan, serta strategi komunikasi baru yang memposisikan perbankan syariah lebih dari sekedar bank.
Selanjutnya berbagai program konkrit telah dan akan dilakukan sebagai tahap implementasi dari grand strategy pengembangan pasar keuangan perbankan syariah, antara lain adalah sebagai berikut:
Pertama, menerapkan visi baru pengembangan perbankan syariah pada fase I tahun 2008 membangun pemahaman perbankan syariah sebagai Beyond Banking, dengan pencapaian target asset sebesar Rp.50 triliun dan pertumbuhan industri sebesar 40%, fase II tahun 2009 menjadikan perbankan syariah Indonesia sebagai perbankan syariah paling atraktif di ASEAN, dengan pencapaian target asset sebesar Rp.87 triliun dan pertumbuhan industri sebesar 75%. Fase III  tahun 2010 menjadikan perbankan syariah Indonesia sebagai perbankan syariah terkemuka di ASEAN, dengan pencapaian target asset sebesar Rp.124 triliun dan pertumbuhan industri sebesar 81%.
Kedua, program pencitraan baru perbankan syariah yang meliputi aspek positioning, differentiation, dan branding. Positioning baru bank syariah sebagai perbankan yang saling menguntungkan kedua belah pihak, aspek diferensiasi dengan keunggulan kompetitif dengan produk dan skema yang beragam, transparans, kompeten dalam keuangan dan beretika, teknologi informasi yang selalu up-date dan user friendly, serta adanya ahli investasi keuangan syariah yang memadai. Sedangkan pada aspek branding adalah “bank syariah lebih dari sekedar bank atau beyond banking”.
Ketiga, program pemetaan baru secara lebih akurat terhadap potensi pasar perbankan syariah yang secara umum mengarahkan pelayanan jasa bank syariah sebagai layanan universal atau bank bagi semua lapisan masyarakat dan semua segmen sesuai dengan strategi masing-masing bank syariah.
Keempat, program pengembangan produk yang diarahkan kepada variasi produk yang beragam yang didukung oleh keunikan value yang ditawarkan (saling menguntungkan) dan  dukungan jaringan kantor yang luas dan penggunaan standar nama produk yang mudah dipahami.
Kelima, program peningkatan kualitas layanan yang didukung oleh SDM yang kompeten dan penyediaan teknologi informasi yang mampu memenuhi kebutuhan dan kepuasan nasabah serta mampu mengkomunikasikan produk dan jasa bank syariah kepada nasabah secara benar dan jelas, dengan tetap memenuhi prinsip syariah; dan
Keenam, program sosialisasi dan edukasi masyarakat secara lebih luas dan efisien melalui berbagai sarana komunikasi langsung, maupun tidak langsung (media cetak, elektronik, online/web-site), yang bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang kemanfaatan produk serta jasa perbankan syariah yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.
Dokumentasi tentang Perbankan Syariah:
  1. Outlook Perbankan Syariah 2011
  2. Program Akselerasi Perbankan Syariah (Zip File, 902 KB)
  3. Panduan Investasi Perbankan Syariah (Zip File, 945 KB)
  4. Kodifikasi Produk Perbankan Syariah (Zip File, 237 KB)
  5. UU Republik Indonesia No. 21/2008 tentang Perbankan Syariah
  6. Ikhtisar UU Republik Indonesia No. 21/2008 tentang Perbankan Syariah
  7. Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia (PAPSI 2003) (Zip File, 1.476 KB)
  8. APA SIH iB (ai-Bi)...??
  9. iB (ai-Bi) Melaju Dengan Strategi Baru
  10. Mengembangkan Usaha Dengan Pembiayaan Modal Kerja iB
  11. Menghitung Bagi Hasil iB
  12. Mobile Banking iB
  13. Multijasa iB : Solusi Kebutuhan Biaya Pendidikan
  14. Perbankan Syariah: Lebih Tahan Krisis Global
  15. Perkembangan Impresif iB (ai-Bi) Perbankan Syariah
  16. Daftar Produk Perbankan Syariah
  17. Dicari : SDM Multidimensi Untuk iB (ai-Bi)
  18. iB ( ai-Bi) : Gaya Hidup Baru Dalam Berbanking
  19. Kartu Kredit iB: Sesuai Syariah, Bisa Dipakai Di Seluruh Dunia
  20. Tabungan iB, Menabung Sekaligus Berinvestasi
  21. KPR iB : Beragam Pilihan Semuanya Menguntungkan
  22. Layanan iB Di Manapun, Mudah Dan Tetap Syariah
  23. Mari Berbagi Hasil Bersama iB




Apa itu SISTEM PERBANKAN SYARIAH?

“Sistem perbankan yang saling menguntungkan, dengan keanekaragaman produksi dan skema keuangan yang lebih variatif”
Sistem perbankan syariah adalah alternatif sistem perbankan yang saling menguntungkan kedua belah pihak (nasabah dan bank), yang di dukung oleh keanekaragaman produk dan skema keuangan yang lebih variatif, dan dilakukan secara transparan agar adil bagi kedua belah pihak. Perbankan yang kredibel dan menjadi pilihan masyarakat Indonesia.
Kehadiran sistem perbankan syariah di Indonesia semakin mudah di temukan oleh masyarakat, dengan mengenali logo iB (ai-Bi) di bank-bank terkemukan terdekat. iB (ai-Bi) memudahkan masyarakat untuk mengenali tersedianya jasa perbankan syariah di manapun di seluruh Indonesia. Logo iB (ai-Bi) merupakan penanda identitas industri perbankan syariah di Indonesia, yang merupakan kritalisasi dari nilai-nilai utama sistem perbankan syariah yang modern, transparan, berkeadilan, seimbang dan beretikan. Dengan adanya iB sebagai penanda, masyarakat akan merasa lebih nyaman karena produk dan jasa layanan perbankan yang diberikan akan mengutamakan nilai-nilai keadilan, transparan, keseimbangan etika, dan kebaikan sosial bersama.
Perbedaan utama antara sistem perbankan syariah dengan sistem perbankan konvesional terletak pada:
  1. Jenis produk yang lebih beragam dan skema keuangan yang lebih bervariasi
  2. Pengolahan dana masyarakat yang transparan, sehingga lebih adil bagi nasabah dan bank.
Pembiayaan berdasarkan prinsip jual beli dengan marjin (Murabahah)
Murabahah adalah transaksi jual-beli di mana bank bertindak sebagai penjual sementara nasabah sebagai pembeli. Harga jual adalah harga beli bank dari pemasok ditambah keuntungan tertentu. Kedua pihak harus menyepakati harga jual dan jangka waktu pembayaran. Harga jual di cantumkan dalam akad jual berlakunya akad. Dalam perbankan, murabahah lazimnya dilakukan dengan cara pembayaran cicilan. Dalam transaksi ini barang di serahkan segera setelah akad sedangkan pembayaran dilakukan secara tangguh.
Contoh : pembiayaan pembelian kendaraan bermotor.
Pembiayaan berdasarkan prinsip jual beli dengan pembayaran dilakukan dimuka (Salam)
Salam adalah transaksi jual beli di mana barang yang diperjualbelikan belum ada, namun kuantitas, kualitas, harga. Dan waktu penyerahan barang harus di tentukan secara pasti. Bank membayar secara tunai kepada supplier dan barang diserahkan secara tangguh. Ketika barang telah diserahkan kepada bank, maka bank akan menjualnya kepada rekanan nasabah atau kepada nasabah itu sendiri secara tunai atau secara cicilan.
Contoh : pembiayaan untuk pembelian hasil pertanian.
Pembiayaan berdasarkan prinsip jual beli dengan pesanan (Istishna)
Produk Istishna menyerupai produk salam, namun dalam istishna pembayaran dapat dilakukan oleh bank dalam beberapa kali (termin) pembayaran. Skim istishna dalam bank syariah umumnya diaplikasikan pada pembiayaan manufaktur dan konstruksi.
Pembiayaan berdasarkan Prinsip Sewa (Ijarah)
Transaksi Ijarah adalah tansaksi dimana bank menyewakan suatu obyek sewa kepada nasabah dan atas manfaat yang diterima oleh nasabah atas penggunann obyek sewa yang disewa, bank dapat mengalihkan ongkos sewa. Pada akhir disewakannya kepada nasabah. Karena itu dalam perbankan syariah dikenal ijarah muntahhiyah bittmlik (sewa yang diikuti dengan berpindahaan kepemilikan).
Harga sewa dan harga jual disepakati pada awal perjanjian.
Contoh : obligasi syariah.
Kemitraan (Musyarakah)
Bentuk umum dari usaha bagi hasil adalah kemitraan (musyarakah). Transaksi musyarakah adalah semua bentuk usaha yang melibatkan dua pihak atau lebih dimana mereka secara bersama-sama memadukan seluruh bentuk sumber daya baik yang berwujud maupun tidak berwujud. Secara spesifik bentuk kontribusi dan pihak yang bekerjasama dapat berupa dana, barang perdagangan (trading asset), kewiraswastaan (entrepreneurship), kepandaian (skill), kepemilikan (property), peralatan (equipment), atau intangible asset (seperti hak paten atau goodwill), kepercayaan/reputasi (credit worthiness) dan barang-barang lainnya yang dapat di nilai dengan uang.
Contoh: pembiayaan KPR dimana porsi kepemilikan bank semakin lama semakin menurun sedangkan kepemilikan nasabah semakin menigkat (decreasing musyarakah/musyarakah mutanaqisah).
Penyertaan Modal (Mudharabah)
Mudharabah adalah bentuk kerjasama antara dua atau lebih pihak dimana salah satu pihak mempercayakan sejumlah modal kepada pihak lain yang bertindak sebagai pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian pembagian keuntungan. Dalam mudharabah tidak di persyaratkan adanya wakil pemilik modal (shahibul maal) dalam manajemen proyek
Contoh: pembiayaan modal kerja perusahaan tekstil.
Pinjaman Uang (Qardh)
Qardh adalah pinjaman uang. Aplikasi qardh dalam perbankan antara lain untuk pinjaman talangan haji, dimana nasabah calon haji diberikan pinjaman haji. Nasabah akan melunainya sebelum keberangkatannya ke haji.
Atas jasa bank memberikan dana talangan tersebut bank dapat memperoleh fee (ujrah).
Contoh lain penggunaan skema qardh dalam perbankan syariah adalah pemberian dana talangan/pinjaman uang kepada nasabah premium yang memiliki deposito di bank tersebut guna mengatasi kesulitan likuiditas nasabah tersebut. Pinjaman uang tersebut dijamin dengan deposit yang dimiliki nasabah. Atas jasa peminjaman dana bank memperoleh fee (ujrah) yang besarnya tidak tergantung pada jumlah dana yang di pinjamkan.
Perwakilan (Wakalah)
Wakalah adalah pelimpahan kekuasaan (pekerjaan) dari nasabah kepada bank dan atas jasanya tersebut bank meminta imbalan tertentu.
Contoh: pembukaan L/C dan transfer uang.
Penjaminan (Kafalah)
Produk di perbankan syariah yang menggunakan skema kafalah adalah produk bank garasi. Dalam kafalah, terdapat pengalihan tanggung jawab nasabah kepada bank dan atas jasanya bank berhak meminta imbalan.
Contohnya: kafalah digunakan dalam produk kredit syariah.
Titipan (wadiah)
1.Titipan Murni (wadiah amanah)
Prinsip titipan (wadiah) terdiri dari dua yaitu titipan murni (wadiah amanah) dan titipan yang dapat dikelola (wadiah yaddhamanah). Dalam titipan murni (wadi’ah amanah), pada prinsipnya harta titipan tidak boleh di manfaatkan oleh yang dititipi (bank). Sedangkan dalam wadi’ah dhamanah, pihak yang dititipi (bank) boleh memanfaatkan harta titipan tersebut.





Topik: Bisnis Syaria’ah – Prinsip – Prinsip / Hukum  Landasan  yang di anut oleh Sistem Perbankan Syari’ah dan Prinsip – Prinsip Islam tentang Ekonomi Syariah.
Bisnis syariah semakin menunjukan peranannya dalam membangun perekonomian Indonesia yang sedang terpuruk beberapa dekade akibat krisi moneter tahun 1999 maupun krisi finansial global beberapa waktu yang lalu. Hal ini menjadi sebuah pertanda bagus karena akan muncul sebuah bisnis yang sangat tepat untuk dijalankan di zaman moderen seperti ini.
Dengan adanya bisnis syariah juga sangat baik untuk kembali bangkit pasca krisis global yang melanda beberapa waktu lalu. Keberadaan bisnis syariah sangat membantu kalangan ekonomi menengah kebawah untuk mendaptkan profit sharing dalam jumlah yang lebih besar, transparan serta aman dan halal. Inilah yang menjadikan kenapa bisnis syariah berkembang cukup pesat dari tahun ketahun seperti sekarang ini.
Dengan demikian sudah seharusnya bagi siapa saja baik badan pemerintah,swasta maupun personal untuk lebih mengkaji serta membuka bisnis syariah agar dapat menciptakan lapangan pekerjaan guna mengurangi pengangguran yang semakin hari semakin bertambah saja.
Kini dalam perkembanganya di era modern seperti sekarang ini, bisnis syariah juga mulai dilirik oleh lembaga perbankan baik yang berskala kecil seperti BPR maupun bank yang sudah berskala nasional. Meskipun dilalukan oleh lembaga yang notabene bersifat betral dalam hal agama, namun bank yang mengeluarkan jasa Syariah tentu wajib mentaati Prinsip syariah yang berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah.
Beberapa prinsip/ hukum yang dianut oleh sistem perbankan syariah antara lain:
  1. Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan.
  2. Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana.
  3. Islam tidak memperbolehkan “menghasilkan uang dari uang”. Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik.
  4. Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.
  5. Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.
Hal ini sangat disayangkan karena kurangnya pengetahuan tentang prinsip tersebut sehingga masih banyak masyarakat yang kurang percaya dan kurang merasa mudah menggunakan fasilitas-fasilitas yang terdapat dalam prinsip-prinsip Bank Syari’ah. Didalam perbankan syari’ah telah diatur berbagai macam transaksi yang tidak merugikan bagi kedua pihak. Karena jika sampai ada yang dirugikan dan dirugikan maka sudah melanggar ajaran Islam itu sendiri. Prinsip perbankan syari’ah itu sendiri bersumber dari Al-Qur’an dan Hadits.
Bisnis syariah memang sangat dianjurkan karena sejalan dengan prinsip ekonomi islam. Kita sebagai orang mslim tentu sangat paham akan manfaat dan kebenaran dari tuntunan agama khususnya dalam bidang ekonomi.
Prinsip-prinsip islam yang dapat kita lihat pada ekonomi syariah adalah sebagai berikut:
  • Dalam ekonomi, berbagai jenis sumberdaya dipandang sebagai pemberian tuhan atau titipan Tuhan kepada menusia guna memenuhi kesejahteraan bersama di dunia dan di akhirat bukan seperti ekonomi kapitalis untuk kepentingan diri sendiri (self interest principle).
  • Islam mengakui hak pribadi namun harus dibatasi oleh Pertama, kepentingan masyarakat, Kedua Islam menolak setiap pendapatan yang diperoleh dari suap, rampasan, kecurangan, pencurian, perampokan, penipuan dalam timbangan atau ukuran, pelacuran, produksi dan penjualan alkohol, bunga, judi, perdagangan gelap, usaha yang menghancurkan masyarakat.
  • Kekuatan penggerak utama ekonomi Islam adalah kerjasama, suka sama suka. Jiwa kerjasama ini adalah mencari keuntungan yang wajar, tanpa perubahan ongkos maka harga barang hanya sebagai akibat prinsip kelangkaannya.
  • Al-qur’an : Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu makan harta sesamamu dengan jalan batil, kecuali dengan perdagangan yang dilakukan dengan suka sama suka diantara kamu …. “ (Q4 : 29). Arti ayat ini adalah bahwa kepemilikan pribadi harus berperan sebagai kapital produktif yang akan meningkatkan besaran produksi nasional supaya harta itu jangan berputar di sekitar orang-orang kaya saja.
  • Dalam ekonomi penganut pasar bebas, pemilikan industri didominasi oleh monopoli dan oligopoli. Islam menjamin pemilikan masyarakat dan penggunaannya drencanakan untuk kepentingan orang banyak. Rasulullah bersabda “Masyarakat punya hak sama untuk air, padang rumput dan api, bahan tambang bahkan bahan makanan harus dikelola oleh perusahaan negara”.
  • Seorang muslim harus takut kepada Allah dan hari penentuan seperti dalam Al-qur’an : “Dan takutilah hari sewaktu kamu dikembalikan kepada Allah. Kemudian masing-masing diberi balasan dengan sempurna usahanya (amal ibadahnya). Dan mereka tidak teraniaya. “ (Q2:281).
Itulah sedikit gambaran tentang bisnis syariah yang saya ketahui, semoga bermanfaat dan memberikan tambahan ilmu tentang bisnis si Indonesia.
Incoming Search Terms :
» sistem perbankan syariah« » prinsip perbankan syariah« » prinsip ekonomi syariah« » prinsip bank syariah« » ekonomi perbankan« » sistem bank syariah« » sistem perbankan islam« » sistem perbankan dalam islam« » transaksi ekonomi dalam islam« » perbankan dalam syariah islam« » kerjasama ekonomi dalam islam« » perbankan syariah« » hikmah kerjasama ekonomi yang islami« » ekonomi syariah islam« » sistem ekonomi syariah« » transaksi ekonomi islam« » ekonomi dalam syariah islam« » pengertian perbankan syariah« » SISTEM PERBANKAN YANG ISLami« » perbankan syariah islam« Artikel Yang Mungkin Berhubungan :
  1. Jenis Badan Usaha dan Kegiatan Ekonomi
    Jenis Badan Usaha Dan Kegiatan Ekonomi di Indonesia 1.Jenis-Jenis Usaha Dalam Bidang Ekonomi a. Agraris Usaha dalam bidang agraris menggunakan lahan tanah sebagai faktor produksi utama. Misalnya pertanian, perkebunan, peternakan... Read more »...
  2. Artikel Zakat: Problematika Zakat di Era Kapitalisme
    Artikel Zakat: Problematika Zakat di Era Kapitalisme, Posisi Badan Amil Zakat / Baitul Mal di pandang dari ekonomi Islam yang terjepit oleh sistem kapitalisme. ...
  3. UUD 45 dan Sistem Pemerintahan RI
    Undang-Undang Dasar 1945 Pada tanggal 18 Agustus 1945, satu hari setelah Proklamasi Kemerdekaan diproklamirkan, UUD 1945 disahkan. Di dalam UUD 1945 itu diawali dengan  Pembukaan” dan pada alinea 4 diterangkan... Read more »...
  4. Syekh Siti Jenar
    Beliau (juga dikenal dalam banyak nama lain, antara lain Sitibrit, Lemahbang, dan Lemah Abang) adalah seorang tokoh yang dianggap Sufiagama Islam di Pulau Jawa. Tidak ada yang mengetahui secara pasti..




Bank Syariah, Sebuah Sistem Perbankan Islam

Konsep ekonomi syariah mulai diperkenalkan kepada masyarakat pada tahun 1991 ketika Bank Muamalat Indonesia berdiri, yang kemudian diikuti oleh lembaga-lembaga keuangan lainnya. Pada waktu itu setiap lembaga keuangan syariah mengadakan sosialisasi dengan usaha sendiri, sehingga akan menjadi beban yang berat manakala mengetahui bahwa sosialisasi sistem ekonomi syariah hanya dapat berhasil apabila dilakukan dengan cara yang terstruktur dan berkelanjutan.
Menyadari hal tersebut, lembaga-lembaga keuangan syariah berkumpul dengan mengajak seluruh kalangan yang berkepentingan untuk membentuk suatu organisasi, yang dengan usaha bersama akan melaksanakan program sosialisasi yang terstruktur dan berkesinambungan kepada masyarakat. Organisasi ini kemudian dinamakan ?Masyarakat Ekonomi Syariah?, dengan anggota dari lembaga keuangan syariah, lembaga pendidikan, lembaga nirlaba, perusahaan dan bahkan perorangan.
Masyarakat Ekonomi Syariah yang disingkat dengan MES, atau dengan sebutan dalam bahasa Inggris adalah The Society for Islamic Sharia Economy atau dalam bahasa arabnya Al Ijtima? lil-Iqtishadi Al-Islamiy, didirikan pada hari Senin, Tanggal 1 Muharram 1422 H, bertepatan pada tanggal 26 Maret 2001 M. Pendiri MES adalah Perorangan, lembaga keuangan, lembaga pendidikan, lembaga kajian dan badan usaha yang tertarik untuk mengembangkan ekonomi syariah. MES berasaskan Syariah Islam, serta tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia, sehingga terbuka bagi setiap warga negara dan badan hokum Indonesia tanpa memandang keyakinan agamanya. Pada awalnya MES didirikan hanya untuk di Jakarta saja tanpa mempunyai rencana untuk mengembangkan ke daerah-daerah. Ternyata kegiatan yang dilaksanakan oleh MES memberikan ketertarikan bagi rekan-rekan di daerah untuk melaksanakan kegiatan serupa. Pada saat itu disepakati mempersilahkan rekan-rekan di daerah untuk menggunakan nama MES dengan menambahkan nama daerah dibelakangnya. Disepakati pula bahwa diantara kepengurusan tidak ada jalur koordinasi apalagi komando.
erkembangan ekonomi syariah di daerah semakin meluas, banyak MES-MES daerah yang berdiri.  Kegiatan sosialisasi dan edukasi masyarakat tentang ekonomi syariah semakin memberikan dampak positif bagi masyarakat dan industri keuangan syariah tentunya. Nama MES dan peran aktif yang semakin terasa menyebabkan permintaan izin untuk mendirikan MES di daerah lain semakin banyak masuk ke Jakarta. Sehingga rekan-rekan MES Daerah mendesak agar MES-MES ini disatukan dalam satu organisasi bersama. Karena desakan semakin kuat, maka pada Mei 2006, tepatnya saat penyelenggaraa Indonesia Sharia Expo I, MES menyelenggarakan Musyawarah Nasional Luar Biasa Masyarakat Ekonomi Syariah. Disepakati bahwa seluruh MES daerah bersedia berhimpun dalam satu organisasi bersama yang bersifat Nasional. Menyepakati MES yang di Jakarta sebagai Pengurus Pusat dan menugaskan untuk menyusun AD/ART pertama MES.
Tahun 2008 adalah tahun pertama bagi Masyarakat Ekonomi Syariah melaksanakan Musyawarah Nasional. Disana akan dimatangkan lebih lanjut gerak dan langkah organisasi ini dalam menggerakkan ekonomi masyarakat ke arah ekonomi syariah serta menjadikan solusi atas masalah ekonomi negara ini. Harapan ke depan, peran MES dalam mensosialisasikan ekonomi syariah dapat lebih ditingkatkan lagi. Penggerak MES adalah mereka yang kreatif dan punya program-program unggulan. MES menjadi mitra pemerintah (legislatif dan eksekutif) dan juga Bank Indonesia dalam mengembangkan ekonomi syariah. Bersama-sama dengan Majelis Ulama Indonesia untuk mendorong pemerintah dalam mencanangkan gerakan ekonomi syariah secara nasional. Untuk itulah, culture value MES kiranya perlu lebih digali lagi. MES juga harus tetap independen, tidak terafiliasi dengan salah satu partai politik, namun harus tetap menjalin kerjasama agar dapat diterima semua pihak. Alhamdulillah, dengan segala aktifitasnya, MES telah mendapat pengakuan di semua kalangan masyarakat, baik dari kalangan ulama, praktisi, akademisi, pemerintah dan legislatif. Saat ini MES sudah berdiri di 21 Provinsi, 32 Kabupaten/kota dan 3 perwakilan luar negeri (Malaysia, Arab Saudi dan Inggris).

Produk perbankan syariah
Beberapa produk jasa yang disediakan oleh bank berbasis syariah antara lain:
Jasa untuk peminjam dana
  • Mudhorobah, adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan.
  • Musyarokah (Joint Venture), konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan.
  • Murobahah , yakni penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya angsuran=harga pokok ditambah margin yang disepakati. Contoh:harga rumah, 500 juta, margin bank/keuntungan bank 100 jt, maka yang dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu yang disepakati diawal antara Bank dan Nasabah. [5]
  • Takaful (asuransi islam)

Jasa untuk penyimpan dana

  • Wadi’ah (jasa penitipan), adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah Bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah.
  • Deposito Mudhorobah, nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu
Prinsip perbankan syariah
Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah.
Beberapa prinsip hukum yang dianut oleh sistem perbankan syariah antara lain
  • Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan.
  • Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana.
  • Islam tidak memperbolehkan “menghasilkan uang dari uang”. Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik.
  • Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.
  • Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.
Prinsip perbankan syariah pada akhirnya akan membawa kemaslahatan bagi umat karena menjanjikan keseimbangan sistem ekonominya[1].
Komentar: Hal ini sangat disayangkan karena kurangnya pengetahuan tentang prinsip tersebut sehingga masih banyak masyarakat yang kurang percaya dan kurang merasa mudah menggunakan fasilitas-fasilitas yang terdapat dalam prinsip-prinsip Bank Syari’ah. Didalam perbankaqn syari’ah telah diatur berbagai macam transaksi yang tidak merugikan bagi kedua pihak. Karena jika sampai ada yang dirugikan dan dirugikan maka sudah melanggar ajaran Islam itu sendiri. Prinsip perbankan syari’ah itu sendiri bersumber dari Al-Qur’an dan Hadits.
Produk perbankan syariah
Beberapa produk jasa yang disediakan oleh bank berbasis syariah antara lain:
Jasa untuk peminjam dana
  • Mudhorobah, adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan.
  • Musyarokah (Joint Venture), konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan
  • Murobahah , yakni penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya angsuran=harga pokok ditambah margin yang disepakati. Contoh:harga rumah, 500 juta, margin bank/keuntungan bank 100 jt, maka yang dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu yang disepakati diawal antara Bank dan Nasabah. (asuransi islam)
Jasa untuk penyimpan dana
  • Wadi’ah (jasa penitipan), adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah Bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah. Bank Muamalat Indonesia-Shahibul Maal.
  • Deposito Mudhorobah, nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.
Tantangan Pengelolaan Dana
Laju pertumbuhan perbankan syariah di tingkat global tak diragukan lagi. Aset lembaga keuangan syariah di dunia diperkirakan mencapai 250 miliar dollar AS, tumbuh rata-rata lebih dari 15 persen per tahun. Di Indonesia, volume usaha perbankan syariah selama lima tahun terakhir rata-rata tumbuh 60 persen per tahun. Tahun 2005, perbankan syariah Indonesia membukukan laba Rp 238,6 miliar, meningkat 47 persen dari tahun sebelumnya. Meski begitu, Indonesia yang memiliki potensi pasar sangat luas untuk perbankan syariah, masih tertinggal jauh di belakang Malaysia.
Tahun lalu, perbankan syariah Malaysia mencetak profit lebih dari satu miliar ringgit (272 juta dollar AS). Akhir Maret 2006, aset perbankan syariah di negeri jiran ini hampir mencapai 12 persen dari total aset perbankan nasional. Sedangkan di Indonesia, aset perbankan syariah periode Maret 2006 baru tercatat 1,40 persen dari total aset perbankan. Bank Indonesia memprediksi, akselerasi pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia baru akan dimulai tahun ini.
Implementasi kebijakan office channeling, dukungan akseleratif pemerintah berupa pengelolaan rekening haji yang akan dipercayakan pada perbankan syariah, serta hadirnya investor-investor baru akan mendorong pertumbuhan bisnis syariah. Konsultan perbankan syariah, Adiwarman Azwar Karim, berpendapat, perkembangan perbankan syariah antara lain akan ditandai penerbitan obligasi berbasis syariah atau sukuk yang dipersiapkan pemerintah.
Sejumlah bank asing di Indonesia, seperti Citibank dan HSBC, bahkan bersiap menyambut penerbitan sukuk dengan membuka unit usaha syariah. Sementara itu sejumlah investor dari negara Teluk juga tengah bersiap membeli bank-bank di Indonesia untuk dikonversi menjadi bank syariah. Kriteria bank yang dipilih umumnya beraset relatif kecil, antara Rp 500 miliar dan Rp 2 triliun. Setelah dikonversi, bank-bank tersebut diupayakan melakukan sindikasi pembiayaan proyek besar, melibatkan lembaga keuangan global.
Adanya perbankan syariah di Indonesia dipelopori oleh berdirinya Bank Muamalat Indonesia yang diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI)dengan tujuan mengakomodir berbagai aspirasi dan pendapat di masyarakat terutama masyarakat Islam yang banyak berpendapat bahwa bunga bank itu haram karena termasuk riba dan juga untuk mengambil prinsip kehati-hatian. Apabila dilihat dari segi ekonomi dan nilai bisnis, ini merupakan terobosan besar karena penduduk Indonesia 80% beragama islam, tentunya ini bisnis yang sangat potensial. Meskipun sebagian orang islam berpendapat bahwa bunga bank itu bukan riba tetapi faedah, karena bunga yang diberikan atau diambil oleh bank berjumlah kecil jadi tidak akan saling dirugikan atau didzolimi, tetapi tetap saja bagi umat islam berdirinya bank-bank syariah adalah sebuah kemajuan besar.
Tetapi sistem perbankan syariah di Indonesia masih belum sempurna atau masih ada kekurangannya yaitu masih berinduk pada Bank Indonesia, idealnya pemerintah Indonesia mendirikan lembaga keuangan khusus syariah yang setingkat Bank Indonesia yaitu Bank Indonesia Syariah.
Sebagai langkah konkrit upaya pengembangan perbankan syariah di Indonesia, maka Bank Indonesia telah merumuskan sebuah Grand Strategi Pengembangan Pasar Perbankan Syariah, sebagai strategi komprehensif pengembangan pasar yg meliputi aspek-aspek strategis, yaitu: Penetapan visi 2010 sebagai industri perbankan syariah terkemuka di ASEAN, pembentukan citra baru perbankan syariah nasional yang bersifat inklusif dan universal, pemetaan pasar secara lebih akurat, pengembangan produk yang lebih beragam, peningkatan layanan, serta strategi komunikasi baru yang memposisikan perbankan syariah lebih dari sekedar bank.
Pengembangan Bank Syariah
Sebagai langkah konkrit upaya pengembangan perbankan syariah di Indonesia, maka Bank Indonesia telah merumuskan sebuah Grand Strategi Pengembangan Pasar Perbankan Syariah, sebagai strategi komprehensif pengembangan pasar yg meliputi aspek-aspek strategis, yaitu: Penetapan visi 2010 sebagai industri perbankan syariah terkemuka di ASEAN, pembentukan citra baru perbankan syariah nasional yang bersifat inklusif dan universal, pemetaan pasar secara lebih akurat, pengembangan produk yang lebih beragam, peningkatan layanan, serta strategi komunikasi baru yang memposisikan perbankan syariah lebih dari sekedar bank.
Selanjutnya berbagai program konkrit telah dan akan dilakukan sebagai tahap implementasi dari grand strategy pengembangan pasar keuangan perbankan syariah, antara lain adalah sebagai berikut:
  1. Menerapkan visi baru pengembangan perbankan syariah pada fase I tahun 2008 membangun pemahaman perbankan syariah sebagai Beyond Banking, dengan pencapaian target asset sebesar Rp.50 triliun dan pertumbuhan industri sebesar 40%, fase II tahun 2009 menjadikan perbankan syariah Indonesia sebagai perbankan syariah paling atraktif di ASEAN, dengan pencapaian target asset sebesar Rp.87 triliun dan pertumbuhan industri sebesar 75%. Fase III  tahun 2010 menjadikan perbankan syariah Indonesia sebagai perbankan syariah terkemuka di ASEAN, dengan pencapaian target asset sebesar Rp.124 triliun dan pertumbuhan industri sebesar 81%.
  2. Program pencitraan baru perbankan syariah yang meliputi aspek positioning, differentiation, dan branding. Positioning baru bank syariah sebagai perbankan yang saling menguntungkan kedua belah pihak, aspek diferensiasi dengan keunggulan kompetitif dengan produk dan skema yang beragam, transparans, kompeten dalam keuangan dan beretika, teknologi informasi yang selalu up-date dan user friendly, serta adanya ahli investasi keuangan syariah yang memadai. Sedangkan pada aspek branding adalah �bank syariah lebih dari sekedar bank atau beyond banking
  3. Program pemetaan baru secara lebih akurat terhadap potensi pasar perbankan syariah yang secara umum mengarahkan pelayanan jasa bank syariah sebagai layanan universal atau bank bagi semua lapisan masyarakat dan semua segmen sesuai dengan strategi masing-masing bank syariah.
  4. Program pengembangan produk yang diarahkan kepada variasi produk yang beragam yang didukung oleh keunikan value yang ditawarkan (saling menguntungkan) dan  dukungan jaringan kantor yang luas dan penggunaan standar nama produk yang mudah dipahami.
  5. Program peningkatan kualitas layanan yang didukung oleh SDM yang kompeten dan penyediaan teknologi informasi yang mampu memenuhi kebutuhan dan kepuasan nasabah serta mampu mengkomunikasikan produk dan jasa bank syariah kepada nasabah secara benar dan jelas, dengan tetap memenuhi prinsip syariah
  6. Program sosialisasi dan edukasi masyarakat secara lebih luas dan efisien melalui berbagai sarana komunikasi langsung, maupun tidak langsung (media cetak, elektronik, online/web-site), yang bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang kemanfaatan produk serta jasa perbankan syariah yang





SISTEM PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA

Lahirnya UU No.10 Tahun 1998 yang merupakan amandemen atas UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan, maka di Indonesia dikenal dua sistem perbankan (dual system banking) yaitu sistem bank konvensional dan sistem bank syariah. Sistem operasional Bank Syariah adalah berbeda dengan bank umum lainnya (konvensional). Bank Konvensional lebih kental aromanya dalam mengejar keuntungan materiil semata (kapitalistik) dengan sistem bunganya, sehingga tidak mengenal adanya kerugian pihak lain, sedangkan Bank Syariah menekankan adanya sifat ta’awun (tolong menolong dalam suka dan duka / kemitraan), sehingga ada prinsip bagi bagi hasil yang dikenal dengan nama “profit and loss sharing” atau “ mudlarabah “ dan juga ada pinjaman kebajikan (social) bagi nasabah yang sangat lemah dengan skim (bentuk pembiayaan) “qordlul hasan” yaitu pinjaman dimana nasabah tidak dibebani sesuatu apapun kecuali hanya mengembalikan pokoknya.

Khusus dibidang perbankan, setelah lahirnya UU No.10 Tahun 1998 yang secara tegas mengakui sistem perbankan syariah disamping perbankan konvensional, maka keberadaan Bank Muamalat Indonesia dan bank Umum Syariah lainnya serta lembaga keuangan syari’ah pada umumnya semakin kokoh dan kuat karena terdapat pijakan hukum yang pasti. Adanya landasan hukum yang pasti tersebut maka sampai tahun 2004 telah lahir 3 Bank Umum Syariah, 11 Unit Usaha Syariah (windows) dari Bank Konvensional, 88 Bank Perkreditan Syariah dengan jaringan 102 Kantor Pusat dan 137 Kantor Cabang dan ratusan kantor cabang pembantu, disamping itu lahir pula ribuan Baitul Mal Wat Tamwil (BMT) di seluruh pelosok wilayah Republik Indonesia.

Adapun yang menjadi tujuan didirikan perbankan syariah adalah :

  1. Mengarahkan kegiatan ekonomi umat untuk bermuamalah secara Islam, khususnya dalam bidang perbankan agar terhindar dari praktek riba;
  2. Untuk menciptakan suatu keadilan dibidang ekonomi dengan jalan meratakan pendapatan melalui kegiatan investasi, sehingga tidak terjadi kesenjangan yang mencolok antara antara si pemilik modal dan pengelola modal;
  3. Untuk meningkatkan kualitas hidup umat dengan mendorong untuk berwira usaha;
  4. Untuk membantu menanggulangi masalah kemiskinan yang menjadi program utama Negara berkembang;
  5. Untuk menjaga kestabilan ekonomi/moneter pemerintah, yaitu dengan menghindari/menekan laju inflasi akibat penerapan suku bunga dan persaingan tidak sehat dari lembaga keuangan konvensional dan pengusaha pada umumnya.
  6. Untuk menyelamatkan umat Islam dari ketergantungan bank konvensional sehingga umat Islam dapat mengembangkan ekonominya secara Islami;

Selanjutnya karakteristik/ciri khas yang membedakan bank syariah dengan bank konvensional antara lain:
  1. Beban biaya yang disepakati bersama pada waktu akad diwujudkan dalam bentuk nominal dan sifatnya fleksibel dan wajar;
  2. Bentuk prosentase dalam pembayaran dihindari karena bersifat melekat pada sisa hutang meskipun batas waktu perjanjian telah berakhir ;
  3. Bank syariah tidak menerapkan pembiayaan kontrak berdasarkan keuntungan yang pasti (fixed return) yang ditentukan dimuka, tetapi lebih kepada bagi hasil baik dalam keuntungan maupun dalam kerugian.
  4. Bank syariah tidak akan melakukan jual beli uang dengan jenis mata uang yang sama, dengan kata lain uang dipandang bukan sebagai barang komudite sehingga dalam traksaksi selalu menggunakan istilah pembiayaan / kredit barang bukan kredit uang.
  5. Dalam bank syariah ada Dewan Pengawas Syariah yang bertugas untuk mengawasi operasionalisasi bank dari aspek syai’ahnya.
Menata Ulang Sistem Perbankan Syariah
Oleh: Ahmad Ifham Sholihin, Founder of eSharianomics.com
Hadirnya perbankan syariah masih saja menimbulkan pro dan kontra yang rasanya tak kunjung tuntas. Pada kesempatan ini saya coba untuk menyampaikan beberapa gagasan yang mungkin aneh bahkan sangat tidak bankable, namun semoga saja gagasan ini bisa menjadi bumbu-bumbu asam pedasnya proses tumbuh kembang menuju tercapainya perbankan syariah yang ideal.
Tulisan singkat ini saya kasih judul menata ulang (rekonstruksi) bukan berarti bahwa Perbankan Syariah harus diubah saat ini juga. Secara realistis butuh waktu puluhan tahun disertai keseriusan segenap pihak yang terlibat, seperti praktisi, regulator, ulama, akademisi, dan publik.
Ada beberapa hal yang menjadikan penataulangan sistem perbankan syariah menjadi penting (untuk tidak menyebut URGENT!) yaitu pertama, telah muncul persepsi bahwa secara substansial, Bank Syariah sama saja dengan Bank Konvensional. Ingat, bahwa persepsi muncul dari realitas. Jika terus dibiarkan, langgengnya kondisi tersebut akan semakin merusak citra Islam. Kedua, (mengutip A Riawan Amin) bahwa saat ini perbankan syariah masih berada dalam lingkaran keuangan setan (Satanic Finance) yang lekat dengan 3 ciri khas yaitu interest system, fiat money, dan fractional reserve requirement. Ketiga, value added (nilai tambah) dari sistem perbankan syariah akan terasa jika polah tingkahnya bisa sesuai dengan fundamen Ekonomi Syariah yang substansial, tidak hanya sekedar kehalalan dari sisi akad.
Untuk itu, ada beberapa agenda yang harus dilakukan jika ingin perbankan syariah menjadi khas Ekonomi Syariah. Agenda pertama, kembali kepada fundamen Ekonomi Syariah. Filosofi Ekonomi Syariah adalah tauhid, keadilan & keseimbangan, kebebasan, dan tanggung jawab. Jika disederhanakan, maka orang berekonomi itu memiliki dan menjalankan fungsi spiritual, bisnis dan sosial sekaligus, yang tidak bisa terpisahkan satu sama lain.
Bahkan prinsip utama dari berekonomi syariah adalah memberi. Meskipun urusannya adalah bisnis, namun tetap saja pebisnis harus bisa memberikan nilai lebih kepada partnernya, bisa berupa kemudahan, kesetaraan informasi, transparansi, layanan prima, pendampingan, pembinaan, dan lain-lain dengan semangat mewujudkan kesejahteraan dan membantu sesama.
Sementara itu, secara eksplisit kita juga diajarkan bahwa “wa ahallallahu al bay’a wa harrama arriba”, jelas Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Jual beli barang maupun jasa merupakan representasi dari sektor riil, sehingga Perbankan Syariah harus bisa membantu sektor riil dalam menjalankan fungsinya sebagai pemilik dana, maupun pengelola dana. Perbankan syariah harus memastikan bahwa konsep dan operasionalnya tidak terjebak dalam layanan pinjaman ber-interest yang berkedok kehalalan akad.
Agenda kedua, reorientasi fungsi dan kompetensi SDM. Fundamen Ekonomi Syariah akan kuat jika SDM yang menjalankannya memiliki mental memberi. Walau dalam kondisi tak bergelimang harta, mental memberi akan memberikan peluang terciptanya perusahaan dan budaya kerja yang juga selalu menjaga keseimbangan antara fungsi spiritual, bisnis dan sosial sekaligus. Islam mengajarkan agar kita bisa kaya raya, bisa banyak memberi. Dan itu hanya bisa diwujudkan oleh SDM yang juga memiliki mental kaya dan memberi.
Agenda ketiga, penguatan riset. Riset sangat penting untuk membangun dan memastikan teorema Ekonomi Syariah. Ingat, bahwa ilmu Ekonomi (yang digunakan acuan para regulator serta otoritas ekonomi & moneter), tidak akan menerima sebuah ilmu yang tidak bisa diteoremakan atau dihitung secara matematis memiliki nilai lebih bagi para pelakunya.
Riset yang kuat juga akan memberikan gambaran akurat mengenai kebutuhan market/publik, serta untuk mengetahui produk-produk bank syariah yang bagaimanakah yang dikehendaki publik. Dan ketika riset sudah dilakukan, maka segenap regulator, praktisi, dan akademisi harus taat hasil. Misalnya, jika ada hasil riset harapan publik yang tidak bankable, tidak boleh diabaikan. Harus dicarikan solusi, skema dan operasional yang tepat agar sesuai dengan kebutuhan/keinginan publik.
Riset memang membutuhkan waktu yang lama dan dana yang tak sedikit. Satu kali riset skala kecil saja membutuhkan dana sekitar Rp.100jt, apalagi riset dalam skala besar. Menurut perkiraan saya, butuh ribuan riset untuk membentuk teorema Ekonomi Syariah yang mapan sehingga bisa diterima oleh regulator atau otoritas ekonomi & moneter.
Agenda keempat, metamorfosis Lembaga Perbankan Syariah. Jika Lembaga Keuangan Syariah yang murni kebajikan sudah terwakili oleh Lembaga ZISWAF (Zakat, Infak, Sedekah dan Wakaf), maka tak ada salahnya jika Perbankan Syariah memiliki spirit memberi ala ZISWAF. Pada prakteknya, mungkin saja nanti perbankan syariah akan melaksanakan semua fungsi pengumpulan dan penyaluran harta, sekaligus menjadi lahan entrepreneurship (kewirausahaan), baik bagi bank syariah itu sendiri, maupun nasabah.
Metamorfosis Lembaga Perbankan Syariah ini akan diikuti juga oleh metamorfosis produk dan rasio-rasio keuangan dari perbankan syariah. Urusan kehalalan akad tampaknya sudah cukup terakomodasi dengan ditemukannya berbagai metode hybrid akad yang memunculkan berbagai variasi produk, sehingga sudah saatnya perbankan syariah beralih fokus perhatian pada substansi.
Sekedar gambaran ide, nanti perbankan syariah tidak lagi memiliki produk murabahah (model saat ini), dan akan lebih didominasi oleh produk mudharabah, musyarakah, qardh, muzara’ah, musaqah, dan berbagai produk lain yang lebih dekat dengan ranah investasi produktif (sektor riil). Tentu, spirit berbagai produk yang muncul adalah mental memberi. Sudah saatnya juga bank syariah menggalakkan produk pembiayaan tanpa agunan, terutama bagi rakyat kecil (yang membutuhkan).
Rasio-rasio keuangan juga akan diubah dari sistem kapitalis yang menomorsatukan hitungan matematis untuk urusan profit, kompetisi dan efisiensi menjadi rasio-rasio keuangan khas Syariah yaitu spirit memberi. Sehingga nantinya tidak aneh lagi jika tolok ukur kesehatan bank syariah akan dihitung berdasarkan seberapa banyak bank syariah berhasil membina dan memberi kepada nasabahnya. Rasio-rasio seperti ROA, ROE, BOPO, NPF menjadi tidak penting atau bahkan tidak diperlukan lagi, jika masih ada masyarakat yang kesulitan mencapai kesejahteraan.
Matematika Alquran sudah memberikan rumus bahwa satu pemberian akan dilipatgandakan 700 kali, tinggal kita yakin atau tidak. Saya yakin, pernyataan ini bisa juga diterapkan dalam sistem perbankan syariah yang tentu saja menjadi lahan mencari nafkah bagi para karyawannya. Meskipun gagasan ini tidak bankable, saya masih yakin bahwa suatu saat gagasan ini bisa diteoremakan, sehingga bisa diterima secara ilmiah oleh ilmu ekonomi yang selanjutnya bisa diterapkan dalam sistem ekonomi praktis.
Agenda kelima, penguatan instrumen. Yang dimaksud di sini adalah penggunaan instrumen keuangan yang bisa menyebabkan terhindarnya bank syariah dari lingkaran keuangan setan. Misalnya penggunaan mata uang berbasis emas dan perak. Selain sebagai mata uang, emas dan perak ini bisa digunakan sebagai representasi atas setiap transaksi di bank syariah, sehingga setiap dana yang dihimpun maupun yang disalurkan oleh bank syariah akan memiliki nilai yang sama dengan senyatanya. Namun perlu diingat bahwa penggunaan mata uang emas dan perak tidak otomatis akan menghilangkan inflasi dan riba.
Demikianlah beberapa agenda yang sempat terbersit di benak saya, dengan harapan bisa ditemukan teorema dan formula bank syariah yang tepat untuk mewujudkan kesejahteraan manusia.




Rabu, 25 Mei 2011

YahCamView: Alternatif Bagi Anda Para Pemburu Web Cam Yahoo Messenger selain Y-Intai

Untuk melihat dan mengabadikan web cam Yahoo Messenger, saya lihat banyak orang yang begitu mengandalkan Y-Intai. Sebenarnya ada alternatif lain yang lebih baik dari Y-Intai atau setidaknya tidak kalah dengan Y-Intai dalam soal tonton menonton cam YM. Nama softwarenya adalah YahCamView. YahCamView merupakan software freeware dan tidak perlu anda beli.
Dengan software YahCamView anda bisa login dengan ID lebih dari 10. Anda bisa juga login dengan ID anonymous. Sama persis dengan Y-Intai. Namun kelebihan utama dari software ini dibandingkan Y-Intai adalah Opsi-opsi yang lumayan mudah dan nyaman dibandingkan Y-Intai. Walaupun tidak menyediakan fasilitas Boot, YahCamView cukup bagus dalam meningkatkan approval dari ID target karena opsi Keep trying ketika approval kita di tolak target.
Silahkan berburu. Googling aja untuk mendapatkan software ini. Atau tunggu update an saya nanti. Atau kunjungi:
Download YahCamView >>
RapidShare Manual: Klick free Download>>Enter Code >>
Selamat berburu
Penghuni Chat Room Yogyakarta:20
Haqiqie Suluh
Link Tulisan Terkait:
01. Tips dan Trik (Tutorial) Menggunakan Y Intai…
02. Daftar Nama-nama Software Boot Yahoo Messenger
03. Room Adu Kekuatan Boot dan Anti Boot…
04. YSniff-Yahoo Messenger Chat Sniffer…
05. Membuat ID Boot (Bot) Yahoo Messenger
06. Kenapa Sebuah Chat Room Bisa Menghilang? Tip dan Trik mengatasinya
07. Lock Chat Room Yahoo Messenger / Destroy Room
08. Iklan Yahoo Messenger yang Menyebalkan…
09. Dunia Chat di YM (Yahoo Messenger): YM Boot dan Anti Boot
10. Daftar situs-situs web Boot dan Anti Boot Yahoo Messenger



Berhubung masih banyak pertanyaan mengenai YIntai,
di sini gw coba bantu buat temen2 FBIers yg mau coba2 Pake YIntai

pertama kali kita harus menggunakan YahooMessenger maximal Ver. 8.0.0.117 atau versi sebelom nya.
klu ga punya silahkan click

YahooMessenger Ver. 8.0.0.711 (Rapid)
DOWNLOAD
Pilihan Yahoo Download (other Link)
DOWNLOAD

1. uninstall YM n all Folder
2. putuskan hubungan koneksi internet
3. install YM Ver 8.0.0.711 atau YM Ver. yg sebelumnya (versi lama)
Note : klu ga punya jangan donlot dari Yahoo
4. install YIntai Ver.2.F
5. Sambukan koneksi

YINTAI 2.F
RapidshareDOWNLOAD
other linkDOWNLOAD

SETTING
1 Siapkan minimal 5 Nick ID (ter Register di Yahoo) buat Sign In di YIntai
fungsinya : Jika Nick ID yg I minta permisi dan di Reject itu akan di gantikan Nick ID yg II dst sampai 5 ID itu bergantian minta permisi
usahakan 5 Nick ID tersebut mempunyai Password yg sama
2. Sign In Kelima Nick ID tersebut
3. Settingnya cari Menu : File - Preferences

setingan ndan "segga" dan di refrensikan utk di pakai
A) Menu refres (lihat Preview)
[Image: 56934474aj1.jpg]
B) Menu Webcam (lihat Preview)
[Image: 97117601fq9.jpg]

. add ID yg akan menjadi target Intai,
-. untuk mendapatkan ID YM yg menggunakan cam bisa di cari di Chat Room.

5. selesai


Quote:sedikit tambahan lagi buat para pengintai or yg pngen nyobain yahoo intai,cara2 yg diatas sbnernya cara pertama,mngkin sdkit jd prtimbangan buat pngguna dial up untuk install ulang YM,,

ini cara yg kedua (bagi pengguna YM V8.0....)
install YCABBY,program tambahan dari yahoo client,,buat aja folder baru di C:\Program Files\

nama foldernya YCABBY

ini link YCABBY :

http://rapidshare.com/files/47994503/YCABBY.exe.html (cuma 12 KB)

dijamin yahoo intai lancar..
jgn lupa setelah instal restart kompi

thanks
*Note :
Jangan sekali2 MengUPDATE YM anda.
pastikan pada saat menginstall, koneksei In Net dlm kondisi Off Line


KALAU BUTUH ID YG SERING SHOW,PM SAYA SAJA DI YM=skater_bro18

Rabu, 09 Februari 2011

INTIP FS

WARNING !!! CUMA BUAT YANG BELUM TAU AJA owh...
Oke deh...dengan syarat, trik ini hanya sebagai ilmu pengetahuan saja, bukan untuk disalah gunakan Good
( Gw pake Mozilla Firefox )
Persiapan :

1. Siapkan rokok sebatang, lalu bakar lah rokok anda, Wekz biar rilex Ngakak Abizz
2. Kopi secankir, satu termos juga ga papa Wekz
3. kapan mulainya neh Ngakak Abizz

ok kita mulai langkah selanjutnya;

4. Buka FS yang akan kita buka private album atau private photonya,

berikut telah saya buatkan FS untuk mempermudah latihan ini !

misal : http://profiles.friendster.com/80538826

5. Untuk view albumnya, lihat angka-angka yang diujung ( 80538826 ) <<-- pada alamat FSnya, angka ini jika kita buka dengan menggabungkan dengan alamat berikut :

http://www.friendster.com/viewalbums.php?uid=..........

pada titik-titik diatas, masukkan angka - angka tadi, setelah sama dengan ( 80538826 )
menjadi :

http://www.friendster.com/viewalbums.php?uid=80538826

nah ntuh dah terbuka albumnya, kecuali private phtonya ( supaya bisa mengakses full albumnya anda harus login dengan FS anda )

Selanjutnya membuka private photonya, yang perlu kita ketahui adalah UID ( ID FS ) dan ID Album.
berikut langkah - langkahnya :
1. minum kopinya donk ntar dingin ga enak toss
2. untuk membuka private photo, kita sambung setelah terbuka album seperti langkah diatas,
- klik kanan pada layar kosong;
- pilih View Page Source;
- maka akan terbuka halaman baru dengan kode sourcenya;

3. OK sampai disini,
- pada halaman sourcenya, tekan kombinasi keyboard Ctrl+F, maka akan muncul kotak find dipojok kiri bawah;
tujuannya untuk mencari User ID atau uid nya;
- pada kotak find anda ketik " uid " tanpa tanda kutip, kemudian klik find sampai anda menemukan seperti berikut :

"/privatephotos.php?uid=80538826"><span id="abAlbumName-886376986"

pada keterangan diatas telah ditemukan uid ( id fs ) dan id albumnya :

"/privatephotos.php?uid=80538826"><span id="abAlbumName-886376986"

uid = 80538826
id album : 886376986

ok selamat anda telah berhasil sejauh ini ( kek propesional aja Ngakak Abizz )

lanjuttt...

4. Setelah dapat uid & id album nya, buka new windows pada Mozilla Firefox dengan link berikut :

sebelum :

- http://www.friendster.com/photolist_ajax.php?uid=id fs&a=id album&page=0

masukkan uid dan id album yang telah kita dapat diatas menjadi;

- http://www.friendster.com/photolist_ajax.php?uid=80538826&a=886376986&page=0

- kemudian klik sembarang atau salah satu photo public nya, yang kita dapat dari membuka private album tadi diatas; atau klik link berikut :

- http://www.friendster.com/viewalbums.php?uid=80538826 ,lalu klik photo publicnya hingga muncul sepeti dibawah ini :

- http://www.friendster.com/viewphotos.php?a=857231984&uid=80538826

5. lalu klik kanan photonya, pilih : Copy Image Location, dan paste kan di adress menjadi :

- http://photos-826.friendster.com/e1/photos/62/88/80538826/1_713468259m.jpg

6. pada link di atas;

- http://photos-826.friendster.com/e1/photos/62/88/80538826/1_713468259m.jpg , lihat pada angka yang berwarna kuning, nah disitu yang akan kita ganti dengan " rid " yang telah kita temukan, pada langkah 4.

selanjut pada halaman source ( lihat langkah 4 ) klik kombinasi Crtl+F ( Fine ) untuk mencari " rid " nya;

- pada kotak find anda ketik " rid " tanpa tanda kutip, setelah ketemu, kemblai di jendela alamat asli salah satu photo public pada langkah 5 berikut saya temukan :

- rid":"518168003"
- rid":"292786827"

saya temukan 2 buah rid, karena emang cuma 2 private photonya

kembali ke Copy Image Location tadi yakni :

- http://photos-826.friendster.com/e1/photos/62/88/80538826/1_713468259m.jpg

7. kemudian pada jendela find rid, pastekan angka pada :

- rid":"518168003" >> rid nya ( 518168003 )
- rid":"292786827" >> rid nya ( 292786827 )
tanpa tulisan rid dan tanpa tanda kutip yakni :

sebelum :

- http://photos-826.friendster.com/e1/photos/62/88/80538826/1_713468259m.jpg

menjadi :

http://photos-826.friendster.com/e1/photos/62/88/80538826/1_518168003.jpg

nb : angka atau rid yang didapat diganti yang berwana kuning saja, yakni :

713468259m menjadi 518168003 <<--ridnya

hehehe...selamat anda telah berhasil membuka private profil dan private photo

photo private pertama :

- http://photos-826.friendster.com/e1/photos/62/88/80538826/1_518168003.jpg

photo private kedua :

- http://photos-826.friendster.com/e1/photos/62/88/80538826/1_292786827.jpg

Maaf cuma sharing bukannya sok tau Doa

Selasa, 01 Februari 2011

pengertian microsoft exel

pengertian microsoft exel

   Apa yang dimaksud dengan Microsoft Excel
          Pengertian Microsoft excel adalah Program aplikasi pada Microsoft Office yang digunakan dalam pengolahan angka (A ritmatika). Program ini sering digunakan oleh para akutan untuk menuliskan atau mencatat pengeluaran dan pemasukan didalam perusahaan atau suatu lembaga maupun instansi-instansi kecil. Microsoft Excel juga sering digunakan oleh ibu rumah tangga untuk menulis atau mencatat keuangan dalam rumah tangga sepertihalnya pengeluaran atau pemasukan dalam tiap bulan atau minggu.
          Microsoft Excel adalah program kedua yang mandasar dalam suatu computer setelah Microsoft Word, keduanya saling berkaitan dalam kehidupan sehari-hari. Banyak para akutan yang mengerti dan bisa mengoprasikan program ini tapi bukan hanya seorang akuntan saja yang bisa anak smp pun juga bisa mengoprasikan program ini, karena dibangku smp kita telah mempelajari tentang Microsoft Excel.
         Microsoft Excel sangat berguna untuk masalah-masalah keuangan bahkan utang piutang pun juga bisa dicatat dalam program ini. Para ahli computer menciptakannya untuk mempermudah kita dalam keuangan dalam kehidupan kita.
         Didalam program ini kita dapat membuat grafik menggunakan program Microsoft Excel. Dengan cara menggunakan bantuan tombol Toolbar Chart Wizard. Kita dapat memilih grafik dengan bentuk yang kita ***, seperti bentuk lingkaran, garis, kolom, area, radar, dan scatter. Kita dapat memilihnya dengan cara mengklik Tab Custom Types.
        Didalam program ini kita juga dapat menggunakan Wordart semacam bentuk huruf atau model huruf yang merupakan variasi teks dan juga toolbar drawing yang digunakan untuk membuat garis, kotak, dan lingkaran. Kita dapat menggunakannya dengan cara mengklik insert, pilih picture setelah itu klik Wordart maka akan tampil variasi huruf yang menarik.
        Microsoft Excel memiliki fasilitas yang sangat modern yaitu pengurutan data secara otomatis. Cara pengurutannya juga dapat dibedakan menjadi 2 yaitu 1. Ascending atau pengurutan mulai data yang terkecil sampai terbesar.
2. Descending atau pengurutan dari yang besar ke yang kecil.

Senin, 23 Agustus 2010

Resetter - reset epson printer c90-r230

Resetter - reset epson printer c90-r230

Kebetulan saya menggunakan printer epson c90 danR230 , karena buat saya yang suka mencetak aplikasi grafis dan photo, 2 printer jenis ini memiliki kualitas cetak yang memuaskan , dan perawatanya tak rewel. dan berikut ini saya share cara melakukan reset-nya supaya bisa di gunakan kembali.

Pada beberapa printer generasi sekarang seperti pruduk epson ini oleh pabrik pembuatnya di buat batas cetak ,yaitu sebuah counter untuk mengindikasikan bahwa printer telah mencapai puncak kerja yang maksimum . Saya rasa tujuan produsen melakukan hal ini adalah sekedar pengingat saja . Indikasi bahwa printer sudah waktunya di reset ini adalah blinking (kedip-kedip) dan catridge tak mau bergerak.

Oke, langsung saja untuk cara me-reset printer epson C90

1- Download software-nya: download resetter epson C90 , setelahnya extract karena dalam bentuk rar , download winrar disini
2- Pasang dan hidupkan printer epson c90 yg akan di reset.
3- Rubah tanggal PC anda menjadi 11 Juli 2007 , cara gampangnya, lihat pada taskbar pojok-nanan-bawah , klik-kanan , lalu pilih "Adjust Date/Time" , lalu rubah waktu menjadi tanggal 11 juli 2007
resetter printer epson c90
cara me-reset epson c90
4- Buka file Reset.exe yang tadi di download , jika tanggal sudah benar di rubah ke 11 Juli 2007 maka akan tampil seperti di bawah ini
reser epson c90
Klik, Accept

5- Lanjut pada tampilan berikutnya: Klik Particular adjustment mode , (ma'af karena irit bandwidth/pulsa tak pake screen shoot)
6- Pada jendelaq Adjusment Program yg muncul pilih dan klik "waste ink pad counter" - Ok.
7- Pastikan printer sudah connect dan on , klik "Check"
8- Klik Ok, dan akan mucul konfirmasi "The waste ink pad counter value has been read properly"
9- Klik, Ok, lalu klik " Initialization " , setelahnya anda akan di minta mematikan printer , lalu menghidupkannya lagi,
10- Pada tahap ini, printer anda telah di reset , untuk mengetahuinya klik -Check , lalu lihat pada tab "Main pad counte", jika nilainya sudah menjadi "0" point , berarti sukses .
11- Silahkan "Normalkan" kembali tanggal/waktu komputer anda yg tadi di ganti menjadi 11 juli 2007.

11- klik "Finish" Dan tutup program resetter c90 tersebut.

Resetter printer epson R230

1- Download software-nya disini : download resseter epson r230 , lalu install
2- Buka program yg telah di-install tadi yaitu "SSC Service Utility"
3- Klik "Configuration" , lalu pada ospi "Printer model" , pilih "R220/R230"
resetter epson r230
4- Lihat pada taskbar pojok-kanan bawah , pada ikon ""SSC Service Utility" (gambar printer) , klik-kanan , lalu pilih "Protection Counter" - "Reset Protection counter"
r230 resetter
5- Matikan printer , lalu hidupkan kembali .....Beres...!

Cara me Resetter - reset printer canon pixma ip 1000, ip 1600, 1p 1800, atau ip berapa aja dah....

Saya teringat dengan versi printer canon pixma , yang tadinya saya gunakan sebelum membeli c90 dan r230 , barangkali ada yang belum tau cara mereset nya supaya counternya nol lagi , berikut caranya , yaitu cara manual, praktis dan cepat , (ada cara lain pakai software, tapi lebih cepat dan mudah cara manual ini) :

Ikuti langkah2 berikut:
1- Cabut/lepaskan kabel power arus listrik printer
2- Lepas juga kabel usb printer yang menghubungakan-nya dengan CPU/komputer
3- Tekan/pencet tombol power (on/of) printer selama sekitar 10 detik...tahan
4- Sambil tetap menahan/mencet tombol power, maka pasang kabel power listrik...tahan
5- Masih dalam posisi mencet tombol power dan arus listrik sudah terhubung, lanjutkan dengan menekan/mencet tombol Resume (terletak di bawahnya/disampingnya tombol power) sebanyak 2 kali berturut-turut ..............
6 -Lepaskan kedua tombol yang dari tadi anda pencet itu,...selesai
7- Pasang kabel usb printer yang menghubungkan dengan PC anda.

Shalat-shalat Shunnah

Selain shalat wajib, juga ada shalat sunnah. Macamnya ada lima belas shalat, yaitu :

 1.    Shalat Wudhu. Yaitu shalat sunnah dua rakaat yang bisa dikerjakan setiap selesai  wudhu

niatnya :  Ushalli sunnatal wudlu-I rakataini lillahi Taaalaa artinya : aku niat shalat sunnah wudhu dua rakaat karena Allah

2.     Shalat Tahiyatul Masjid, yaitu shalat sunnah dua rakaat yang dikerjakan ketika memasuki masjid, sebelum duduk untuk menghormati masjid.
Rasulullah bersabda Apabila seseorang diantara kamu masuk masjid, maka janganlah hendak duduk sebelum shalat dua rakaat lebih dahulu (H.R. Bukhari dan Muslim).

Niatnya :  Ushalli sunnatal Tahiyatul Masjidi  rakataini lillahi Taaalaa Artinya : aku niat shalat sunnah tahiyatul masjid dua rakaat karena Allah

3.      Shalat Dhuha. Adalah shalat sunnah yang dikerjakan ketika matahari baru naik.
Jumlah rakaatnya minimal 2 maksimal 12.
Dari Anas berkata Rasulullah Barang siapa shalat Dhuha 12 rakaat, Allah akan membuatkan untuknya istana disurga (H.R. Tarmiji dan Abu Majah).

Niatnya : Ushalli sunnatal Dhuha rakataini lillahi Taaalaa Artinya : aku niat shalat sunnah dhuha dua rakaat karena Allah

4.      Shalat Rawatib. Adalah shalat sunnah yang dikerjakan mengiringi shalat fardhu.

a) . Qabliyah, adalah shalat sunnah rawatib yang dikerjakan sebelum shalat wajib. Waktunya : 2 rakaat sebelum shalat subuh, 2 rakaat sebelum shalat Dzuhur, 2 atau 4 rakaat sebelum shalat Ashar, dan 2 rakaat sebelum shalat Isya.

Niatnya: Ushalli sunnatadh Dzuhri*  rakataini Qibliyyatan lillahi Taaalaa Artinya : aku niat shalat sunnah sebelum dzuhur dua rakaat karena Allah

* bisa diganti dengan shalat wajib yang akan dikerjakan.

b.     Badiyyah, adalah shalat sunnah rawatib yang dikerjakan setelah shalat fardhu. Waktunya : 2 atau 4 rakaat sesudah shalat Dzuhur, 2 rakaat sesudah shalat Magrib dan 2 rakaat sesudah shalat Isya.

Niatnya :  Ushalli sunnatadh Dzuhri*  rakataini Badiyyatan lillahi Taaalaa Artinya : aku niat shalat sunnah sesudah  dzuhur dua rakaat karena Allah

* bisa diganti dengan shalat wajib yang akan dikerjakan.

5.     Shalat Tahajud, adalah shalat sunnah pada waktu malam. Sebaiknya lewat tengah malam. Dan setelah tidur. Minimal 2 rakaat maksimal sebatas kemampuan kita. Keutamaan shalat ini, diterangkan dalam Al-Quran. Dan pada sebagian malam hari bershalat tahajudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu. Mudah-mudahan Tuhanmu mengangkatmu ketempat yang terpuji (Q.S. Al Isra : 79 ).

Niatnya :  Ushalli sunnatal tahajjudi  rakataini lillahi Taaalaa Artinya : aku niat shalat sunnah tahajjud dua rakaat karena Allah

6.     Shalat Istikharah, adalah shalat sunnah dua rakaat untuk meminta petunjuk yang baik, apabila kita menghadapi dua pilihan, atau ragu dalam mengambil keputusan. Sebaiknya dikerjakan pada 2/3 malam terakhir.

Niatnya :  Ushalli sunnatal Istikharah  rakataini lillahi Taaalaa Artinya : aku niat shalat sunnah Istikharah dua rakaat karena Allah

7.     Shalat Hajat, adala shalat sunnah dua rakaat untuk memohon agar hajat kita dikabulkan atau diperkenankan oleh Allah SWT. Minimal 2 rakaat maksimal 12 rakaat dengan salam setiap 2 rakaat.

Niatnya :  Ushalli sunnatal Haajati  rakataini lillahi Taaalaa Artinya : aku niat shalat sunnah hajat dua rakaat karena Allah

8.     Shalat Mutlaq, adalah shalat sunnah tanpa sebab dan tidak ditentukan waktunya, juga tidak dibatasi jumlah rakaatnya. Shalat itu suatu perkara yang baik, banyak atau sedikit (Al Hadis).

Niatnya :  Ushalli sunnatal rakataini lillahi Taaalaa Artinya : aku niat shalat sunnah dua rakaat karena Allah

9.     Shalat Taubat, adalah shalat sunnah yang dilakukan setelah merasa berbuat dosa kepada Allah SWT, agar mendapat ampunan-Nya.

Niatnya:  Ushalli sunnatal Taubati  rakataini lillahi Taaalaa Artinya : aku niat shalat sunnah taubat  dua rakaat karena Allah

10.   Shalat Tasbih, adalah shalat sunnah yang dianjurkan dikerjakan setiap malam, jika tidak bisa seminggu sekali, atau paling tidak seumur hidup sekali. Shalat ini sebanyak empat rakaat, dengan ketentuan jika dikerjakan pada siang hari cukup dengan satu salam, Jika dikerjakan pada malam hari dengan dua salam.

Cara mengerjakannya
a.  Niat :  Ushalli sunnatan tasbihi rakaataini lilllahi taaalaa artinya aku niat shalat sunnah tasbih dua rakaat karena Allah
b.  Usai membaca surat Al Fatehah membaca tasbih 15 kali.
c.  Saat ruku, usai membaca doa ruku membaca tasbih 10 kali
d.  Saat itidal, usai membaca doa itidal membaca tasbih 10 kali
e.  Saat sujud, usai membaca doa sujud membaca tasbih 10 kali
f.   Usai membaa doa duduk diantara dua sujud membaca tasbi 10 kali.
g.   Usai membaca doa sujud kedua membaca tasbih 10 kali.

Jumlah keseluruhan tasbih yang dibaca pada setiap rakaatnya sebanyak 75 kali. Lafadz bacaan tasbih yang dimaksud adalah sebagai berikut :

Subhanallah wal hamdu lillahi walaa ilaaha illallahu wallahu akbar artinya : Maha suci Allah yang Maha Esa. Segala puji bagi Akkah, Dzat yang Maha Agung.

11.  Shalat Tarawih,  adalah shalat sunnah sesudah shalat Isya pada bulan Ramadhan. Menegenai bilangan rakaatnya disebutkan dalam hadis.

Yang dikerjakan oleh Rasulullah saw, baik pada bulan ramadhan atau lainnya tidak lebih dari sebelas rakaat (H.R. Bukhari). Dari Jabir Sesungguhnya Nabi saw telah shallat bersama-sama mereka delapan rakaat, kemudian beliau shalat witir. (H.R. Ibnu Hiban)

Pada masa khalifah Umar bin Khathtab, shalat tarawih dikerjakan sebanyak 20 rakaat dan hal ini tidak dibantah oleh para sahabat terkenal dan terkemuka. Kemudian pada zaman Umar bin Abdul Aziz bilangannya dijadikan 36 rakaat. Dengan demikian bilangan rakaatnya tidak ditetapkan secara pasti dalam syara, jadi tergantung pada kemampuan kita masing-masing, asal tidak kurang dari 8 rakaat.

Niat shalat tarawih :  Ushalli sunnatan Taraawiihi rakataini (Imamam/makmuman) lillahi taaallaa artinya : Aku niat shalat sunat tarawih dua rakaat (imamam/makmum) karena Allah

12.   Shalat Witir, adalah shalat sunnat muakad (dianjurkan) yang biasanya dirangkaikan dengan shalat tarawih, Bilangan shalat witir 1, 3, 5, 7 sampai 11 rakaat.

Dari Abu Aiyub, berkata Rasulullah Witir itu hak, maka siapa yang suka mengerjakan lima, kerjakanlah. Siapa yang suka mengerjakan tiga, kerjakanlah. Dan siapa yang suka satu maka kerjakanlah(H.R. Abu Daud dan Nasai).

Dari Aisyah : Adalah nabi saw. Shalat sebelas rakaat diantara shalat isya dan terbit fajar. Beliau memberi salam setiap dua rakaatdan yang penghabisan satu rakaat (H.R. Bukhari dan Muslim)

 Ushalli sunnatal witri rakatan lillahi taaalaaartinya : Aku niat shalat sunnat witir dua rakaat karena Allah

13.  Shalat Hari Raya, adalah shalat Idul Fitri pada 1 Syawal dan Idul Adha pada 10 Dzulhijah. Hukumnya sunat Muakad (dianjurkan).

Sesungguhnya kami telah memberi engkau (yaa Muhammad) akan kebajikan yang banyak, sebab itu shalatlah engkau dan berqurbanlah karena Tuhanmu  pada Idul Adha - (Q.S. Al Kautsar.1-2)

Dari Ibnu Umar Rasulullah, Abu Bakar, Umar :  pernah melakukan shalat pada dua hari raya sebelum berkhutbah.(H.R. Jamaah).

Niat Shalat Idul Fitri : Ushalli sunnatal liiidil fitri rakataini (imamam/makmumam) lillahitaaalaa artinya : Aku niat shalat idul fitri dua rakaat (imam/makmum) karena Allah

Niat Shalat Idul Adha :

Ushalli sunnatal liiidil Adha rakataini (imamam/makmumam) lillahitaaalaa artinya : Aku niat shalat idul adha dua rakaat (imam/makmum) karena Allah

 Waktu shalat hari raya adalah setelah terbit matahari sampai condongnya matahari. Syarat, rukun dan sunnatnya sama seperti shalat yang lainnya. Hanya ditambah beberapa sunnat sebagai berikut :

a. Berjamaah
b. Takbir tujuh kali pada rakaat pertama, dan lima kali pada rakat kedua
c.  Mengangkat tangan setinggi bahu pada setiap takbir.
d.  Setelah takbir yang kedua sampai takbir yang terakhir membaca tasbih.
e.   Membaca surat Qaf dirakaat pertama dan surat Al Qomar di rakaat kedua. Atau surat Ala dirakat pertama dan surat Al Ghasiyah pada rakaat kedua.
f.   Imam menyaringkan bacaannya.
g.   Khutbah dua kali setelah shalat sebagaimana khutbah jumat
h.   Pada khutbah Idul Fitri memaparkan tentang zakat fitrah dan pada Idul Adha tentang hukum  hukum Qurban.
i.   Mandi, berhias, memakai pakaian sebaik-baiknya.
j.   Makan terlebih dahulu pada shalat Idul Fitri pada Shalat Idul Adha sebaliknya.

14.  Shalat Khusuf, adalah shalat sunat sewaktu terjadi gerhana bulan atau matahari. Minimal dua rakaat.

Caranya mengerjakannya :
a. Shalat dua rakaat dengan 4 kali ruku yaitu pada rakaat pertama, setelah ruku dan Itidal membaca fatihah lagi kemudian ruku dan Itidal kembali setelah itu sujud sebagaimana biasa. Begitu pula pada rakaat kedua.

b. Disunatkan membaca surat yang panjang, sedang membacanya pada waktu gerhana bulan harus nyaring sedangkan pada gerhana matahari sebaliknya.

Niat shalat gerhana bulan :

  Ushalli sunnatal khusuufi rakataini  lillahitaaalaa artinya : Aku niat shalat gerhana bulan  dua rakaat  karena Allah

15.   Shalat Istiqa,adalah shalat sunat yang dikerjakan untuk memohon hujan kepada Allah SWT.

 Niatnya :  Ushalli sunnatal Istisqaa-I  rakataini (imamam/makmumam) lillahitaaalaa artinya : Aku niat shalat istisqaa dua rakaat (imam/makmum) karena Allah

Syarat-syarat mengerjakana Shalat Istisqa :

a.Tiga hari sebelumnya agar ulama memerintahkan umatnya bertaobat dengan berpusa dan meninggalkan segala kedzaliman serta menganjurkan beramal shaleh. Sebab menumpuknya dosa itu mengakibatkan hilangnya rejeki dan datangnya murka Allah. Apabila kami hendak membinasakan suatu negeri, maka lebih dulu kami perbanyak orang-orang yang fasik, sebab kefasikannyalah mereka disiksa, lalu kami robohkan (hancurkan) negeri mereka sehancur-hancurnya(Q.S. Al Isra : 16).

b. Pada hari keempat semua penduduk termasuk yang lemah dianjurkan pergi kelapangan dengan pakaian sederana dan tanpa wangi-wangian untuk shalat Istisqa

c.  Usai shalat diadakan khutbah dua kali. Pada khutbah pertama hendaknya membaca istigfar 9 X dan pada khutbah kedua 7 X.

Pelaksanaan khutbah istisqa berbeda dengan khutbah lainnya, yaitu :
a.  Khatib disunatkan memakai selendang.
b. Isi khutbah menganjurkan banyak beristigfar, dan berkeyakinan bahwa Allah SWT akan mengabulkan permintaan mereka.
c.  Saat berdoa hendaknya mengangkat tangan setinggi-tingginya.
d. Saat berdoa pada khutbah kedua, khatib hendaknya menghadap kiblat membelakangi makmumnya.
 
Sebelumnya: Bacaan dan arti sholat untuk mencapai sholat yang khusu
Selanjutnya : Kun Fayakuun